SANTRI DEVELOPER – Agama Islam membolehkan adanya interaksi yang baik antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai konteks sosial. Meski begitu, tetap terdapat adab bergaul dengan lawan jenis yang patut untuk dipatuhi.
Melansir dari riwaqalquran.com, berikut ini terdapat beberapa adab bergaul dengan lawan jenis menurut Islam:
1. Menundukkan Pandangan
Umat Islam berlainan jenis diperintahkan untuk selalu menjaga pandangan antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, baik laki-laki ataupun perempuan juga diperintahkan untuk menjaga kesuciannya.
Sebagaimana tertulis dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surat An-Nur ayat 30:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
2. Tidak Berduaan Tanpa Mahram
Selanjutnya, laki-laki dan perempuan tidak boleh hanya berdua saja di tempat sepi. Apabila ingin bertemu harus tetap ada mahram yang mendampingi untuk menghindarkan dari perbuatan yang tidak baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya,” (HR. Bukhari).
|| BACA JUGA: Saat Anak Perempuan Jatuh Cinta, ini Tips dalam Islam, Simak
3. Menghindari Perilaku yang Tidak Pantas
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa berperilaku sopan dan tahu etika. Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki etika, sedangkan akhlak (etika) Islam adalah rasa malu,” (HR. Ibnu Majah).
4. Menghindari Kontak Fisik
Adab bergaul dengan lawan jenis berikutnya yaitu menghindari adanya kontak fisik atau saling bersentuhan. Hal ini sesuai dengan yang pernah Nabi lakukan ketika membaiat wanita.
Sebagaimana Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ{ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا }قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
Artinya: “Dari [Aisyah] radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini; ‘Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….’ sampai akhir (surat Al-Mumtahanah ayat 12)’, kata Aisyah: ‘Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (istrinya)’,” (HR. Bukhari).
5. Menutup Aurat
Laki-laki dan perempuan juga harus selalu mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Muslim), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
6. Menghindari Campur Baur
Pertemuan antara laki-laki dan perempuan juga sebaiknya tidak ada unsur campur baur tanpa adanya batas pemisah yang tepat. Dalam sebuah hadis, Nabi pernah membahas mengenai campur baur ini:
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara saat berada di luar masjid, sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada kaum wanita: ‘Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.’ Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia menempel tembok,“ (HR. Abu Daud).
Nah, itulah tadi adab bergaul dengan lawan jenis menurut Islam yang dapat menghindarkan dari timbulnya godaan hingga dosa.
Wallohu A’lam
Oleh Qomariah Dianti Sari