SANTRI DEVELOPER – Saat perayaan hari-hari besar atau penting seperti, HUT RI atau HUT organisasi profesi, atau HUT kantor, seringkali panitia kegiatan mengadakan kegiatan jalan-jalan sehat atau JJS.
Tak hanya sekedar jalan-jalan sehat. Namun, biasanya panitia acara menyediakan kupon undian berhadiah. Peserta bisa mendapatkan kupon dengan membelinya atau tak jarang pula mendapatkan kupon tersebut secara cuma-cuma atau gratis.
Simaklah, hukum jual-beli kupon undian berhadiah dalam Islam berikut ini.
Hukum Jual Beli Kupon Undian Berhadiah
Melansir dari NU Online menurut Muhammad Syamsudin ada 4 hal yang menyebabkan program-program semacam itu mengandung unsur perjudian qimar yaitu:
- Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah,
- Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah,
- Menjadikan harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, sebagai hadiah.
- Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.
Melansir dari kompas.com menurut Wakil Ketua MUI Jatim, KH Abdurrahman Navis “Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram”. Jual-beli kupon undian jalan sehat termasuk haram karena mengandung unsur perjudian.
Jual beli kupon berhadiah termasuk tidak sah, karena kupon termasuk barang fiktif (tidak berbentuk aset). Harta sebenarnya dari kupon tersebut ialah undian atau kesempatan untuk mendapatkan hadiah acara. Maka dari itulah, hadiah dari undian tersebut termasuk barang spekulatif yang memenuhi unsur judi (qimar).
sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Allah SWT dengan jelas telah melarang (mengharamkan) segala bentuk perjudian, termasuk jual-beli kupon undian berhadiah. Selain itu juga, membeli kupon undian berhadiah hanya mendapatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah, dan hadiahnya pun belum tentu
II Baca Juga : Atur Keuangan dengan Investasi, Anak Muda Wajib Tahu
Solusi
Untuk menghindari unsur perjudian dalam jual-beli kupon berhadiah, bisa menggantinya dengan beberapa alternatif seperti:
- Mencari sponsor atau pihak kegiatan yang bersedia untuk memberikan hadiah pada kegiatan tersebut, supaya tidak terjadi jual-beli kupon. Melalui cara ini maka, peserta bisa mendapatkan kupon dengan cuma-cuma.
- Membeli hadiah undian melalui dana kas atau anggaran dari penyelenggara kegiatan.
- Mengikuti kegiatan jalan-jalan sehat tanpa membeli kupon undiannya.
Kesimpulan
Kupon undian berhadiah dalam kegiatan jalan-jalan sehat hukumnya haram, karena mengandung unsur perjudian. Boleh mengikuti kegiatan, tetapi tidak membeli kuponnya.