SANTRI DEVELOPER – Hukum memotong kuku atau rambut saat sedang haid sering kali membuat wanita risau. Hal ini dikarenakan, ada sebuah mitos bahwa wanita yang sedang haid dilarang memotong kuku dan rambut.
Faktanya, di masyarakat masih banyak anggapan bahwa tubuh wanita yang sedang haid dalam keadaan tidak suci (berhadas).
Sehingga khawatir jika memotong kuku atau rambut, maka anggota tubuh yang dipotong akan dinilai tidak suci. Lalu, bagaimana hukumnya dalam agama islam?
Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid dalam Islam
Melansir dari laman altsaqafah.id, menjelaskan bahwa tidak ada hukum pasti dari Al Qur’an maupun hadits mengenai larangan memotong kuku dan rambut saat sedang haid, nifas, atau junub. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَقَالَ عَطَاءٌ: َيحْتَجِمُ الجُنُبُ، وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأ
Artinya: “Orang yang sedang dalam keadaan junub boleh berbekam, memotong kuku, mencukur rambut, meskipun tanpa berwudhu,” (HR Bukhari).
Kemudian, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ‘anha yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari.
Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan haji wada bersama Aisyah RA. Aisyah RA haid saat sampai di Arafah. Lalu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan pada Aisyah RA sebagai berikut:
دَعِي عُمْرَتَكِ، وَانْقُضِي رَأْسَكِ، وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِحَجٍّ
Artinya: “Tinggalkanlah umrahmu, lepaslah ikatan rambutmu, sisirlah rambutmu dan mulailah dengan haji,” (HR Bukhari).
Di hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW justru memerintahkan Aisyah RA yang saat itu sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, jika seseorang menyisir rambutnya, sudah pasti akan ada rambut yang rontok.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa tidak masalah jika ada anggota tubuh seperti kuku atau rambut terpisah ketika seorang wanita tengah haid.
|| BACA JUGA: Wanita Haid Ziarah Kubur, Bolehkah, Ini Ragam Pendapat Ulama
Kesimpulan
Menyimpulkan dari dua hadits di atas, bahwa hukum memotong kuku dan rambut saat haid adalah boleh.
Hal itu karena, badan wanita yang sedang haid tetaplah suci dan yang bernilai najis hanya darah haid yang keluar dari tubuhnya. Menyadur dari laman rumahfiqih.com, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عائشة قَالَتْ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ» . فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ: «إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يدك.
Artinya: “Dari Aisyah r.a ia berkata: ‘Nabi Muhammad SAW. Berkata kepadaku, ‘berikan kepadaku sajadah kecil dari masjid!’, lalu aku berkata, ‘Tapi aku sedang haid’, maka Nabi berkata, ‘Sesungguhnya haidmu bukan pada tanganmu.’,” (HR Muslim).
Kemudian, memotong kuku dan rambut merupakan salah satu wujud memelihara kebersihan diri. Jadi, tidak ada masalah melakukannya saat sedang haid.
Wallohu A’lam
Oleh Syally Syifa